Kepemilikan sertifikat menjadi sangat penting, mengingat bentuk
keabsahan yang dihasilkannya sangat penting bagi pemilik tanah.
Sayangnya kertas dengan nilai sangat tinggi ini bisa saja hilang ataupun
rusak.
Jika ini terjadi pada Anda, Anda tidaklah seorang diri
yang mengalami hal ini. Banyak orang di luar sana juga mengalami hal
serupa. Sertifikat tanah bernilai jutaan hingga miliaran rupiah rusak
dimakan zaman, bahkan hilang entah ke mana.
Jangan panik
melainkan segera lakukan penggantian sertifikat baru ke kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) tempat Anda mendaftarkan properti Anda
tersebut. Permohonan penggantian sertifikat baru ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran
tanah. Disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah,
sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang
hilang. Jangka waktu pengurusan penggantian sertifikat adalah 40 hari
kerja sesuai yang telah ditetapkan oleh BPN.
Beberapa cara berikut ini dapat Anda lakukan untuk mengurus sertifikat tersebut:
1. Siapkan SyaratSertifikat
pengganti hanya bisa diajukan oleh pihak yang namanya ada di dalam
sertifikat yang hilang/rusak. Namun bisa juga pihak lain yang menerima
hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Hal tersebut
berlaku jika pemegang sertifikat tanah sudah meninggal dan bisa
digantikan oleh ahli waris, namun tetap menyerahkan bukti-bukti otentik
seperti Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau
Surat Keterangan Ahli Waris.
Selain itu beberapa syarat yang perlu Anda penuhi saat pengajuan penggantian tersebut adalah:
- Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan), serta telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hokum
- Fotokopi sertifikat (bila ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Segera Blokir SertifikatSetelah Anda
melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan beserta surat kehilangan dan
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Kepolisian, maka segeralah blokir
sertifikat Anda. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan atas
sertifikat awal Anda oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
3. Proses PengajuanSaat pengajuan tersebut Anda akan melewati beberapa prosedur, seperti:
- Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan.
- Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor
Pertanahan. Jika sudah, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan
sumpah ke media. Bila tidak ada sanggahan atau gugatan dari orang lain
kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan
dilanjutkan.
- Pengukuran ulang
- Jika dokumen sudah lengkap, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi
dan melakukan pengukuran ulang. Ini untuk memastikan keadaan tanah masih
sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat
pemohon.
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika pengukuran sudah selesai, maka penerbitan sertifikat pengganti bisa
dilakukan. Bila tidak terjadi gugatan, sertifikat tersebut bisa terbit
dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.
Sumber : http://goo.gl/MnDZIK