Terima Kasih yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh konsumen, Bank BTN, Notaris, BPN, rekanan, kontraktor, Investor dan semua pihak atas kepercayaan dan dukungan nya..
Ini akad kredit yang terakhir di tahun 2016, juga yang terakhir untuk Perumahan Bukit Indah Permai..
See You Next Project!!!
:-)
Friday, December 30, 2016
Sunday, November 20, 2016
Saturday, November 5, 2016
Perumahan Bukit Indah Permai
Perumahan Bukit Indah Permai.
Last Stok 1 unit, DP 2 Juta, Angsuran Rp. 700 ribuan / bulan.
Total Biaya Rp. 10 juta sampai akad kredit ~> Termasuk DP, Biaya Akad, Biaya Notaris, dan Pajak.
Ukuran Bangunan 36 (6x6), Tanah 90 (6x15).
Informasi dan Pertanyaan :
Berry Sembiring
0823 6451 6451
Last Stok 1 unit, DP 2 Juta, Angsuran Rp. 700 ribuan / bulan.
Total Biaya Rp. 10 juta sampai akad kredit ~> Termasuk DP, Biaya Akad, Biaya Notaris, dan Pajak.
Ukuran Bangunan 36 (6x6), Tanah 90 (6x15).
Informasi dan Pertanyaan :
Berry Sembiring
0823 6451 6451
Wednesday, May 4, 2016
Stok Unit Ready Stok
1 UNIT READYSTOK FOR SALE..
DP 2 Juta, Biaya Akad 6 Juta, TOTAL 8 juta sudah bisa akad!!!
Untuk Daftar Harga :
DP 2 Juta, Biaya Akad 6 Juta, TOTAL 8 juta sudah bisa akad!!!
Untuk Daftar Harga :
Progres Pembangunan Blok E
Progress pambangunan Blok E
Pasang batu 50 %
Kusen 50 %
Perkiraan selesai 2 bulan
Klik gambar untuk memperbesar..
Pasang batu 50 %
Kusen 50 %
Perkiraan selesai 2 bulan
Klik gambar untuk memperbesar..
Tuesday, March 29, 2016
Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang? Lakukan Ini.
Kepemilikan sertifikat menjadi sangat penting, mengingat bentuk keabsahan yang dihasilkannya sangat penting bagi pemilik tanah. Sayangnya kertas dengan nilai sangat tinggi ini bisa saja hilang ataupun rusak.
Jika ini terjadi pada Anda, Anda tidaklah seorang diri yang mengalami hal ini. Banyak orang di luar sana juga mengalami hal serupa. Sertifikat tanah bernilai jutaan hingga miliaran rupiah rusak dimakan zaman, bahkan hilang entah ke mana.
Jangan panik melainkan segera lakukan penggantian sertifikat baru ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tempat Anda mendaftarkan properti Anda tersebut. Permohonan penggantian sertifikat baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran tanah. Disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jangka waktu pengurusan penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai yang telah ditetapkan oleh BPN.
Beberapa cara berikut ini dapat Anda lakukan untuk mengurus sertifikat tersebut:
1. Siapkan Syarat
Sertifikat pengganti hanya bisa diajukan oleh pihak yang namanya ada di dalam sertifikat yang hilang/rusak. Namun bisa juga pihak lain yang menerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Hal tersebut berlaku jika pemegang sertifikat tanah sudah meninggal dan bisa digantikan oleh ahli waris, namun tetap menyerahkan bukti-bukti otentik seperti Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Selain itu beberapa syarat yang perlu Anda penuhi saat pengajuan penggantian tersebut adalah:
- Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan), serta telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hokum
- Fotokopi sertifikat (bila ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan beserta surat kehilangan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Kepolisian, maka segeralah blokir sertifikat Anda. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan atas sertifikat awal Anda oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
3. Proses Pengajuan
Saat pengajuan tersebut Anda akan melewati beberapa prosedur, seperti:
- Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan.
- Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Jika sudah, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Bila tidak ada sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.
- Pengukuran ulang
- Jika dokumen sudah lengkap, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang. Ini untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
Sumber : http://goo.gl/MnDZIK
Progress Pembangunan Blok E
Foto terbaru Blok D 6 - 10
FOTO TERBARU BLOK D 6 - 10
Pekerjaan tukang sudah selesai, tahap finishing juga hampir final.
Beberapa berkas sudah diproses. Stok tinggal sedikit.
Bagi yang belum punya rumah, kerja atau usaha di daerah Medan - Binjai, dengan Rp. 8 juta sudah bisa punya rumah bersubsidi pemerintah. Angsuran hanya Rp. 723 ribu/bulan.
MINAT??
Pekerjaan tukang sudah selesai, tahap finishing juga hampir final.
Beberapa berkas sudah diproses. Stok tinggal sedikit.
Bagi yang belum punya rumah, kerja atau usaha di daerah Medan - Binjai, dengan Rp. 8 juta sudah bisa punya rumah bersubsidi pemerintah. Angsuran hanya Rp. 723 ribu/bulan.
MINAT??
Saturday, February 13, 2016
Foto Terbaru 13 Februari 2016
Thursday, January 28, 2016
Stok Rumah 28 Januari 2016
Klik gambar untuk memperbesar.
Untuk daftar harga klik disini.
Info & Pertanyaan :
Berry Sembiring
0823 6451 6451
BBM 52185788
Daftar Harga Terbaru, 28 Januari 2016
Blok D Type 36/90
Harga Rp. 95.000.000,-
DP : Rp. 2.000.000,-
Angsuran : Rp. 739.000,-/bulan.
Sisa : SOLD OUT.
Blok E Type 36/90
Harga Rp. 93.000.000,-
DP : Rp. 2.000.000,-
Angsuran : Rp. 723.000,-/bulan.
Sisa : 4 unit. Cek disini.
Harga sudah termasuk :
1. Sertifikat Hak Milik.
2. Izin Mendirikan Bangunan.
3. Listrik PLN 1300 VA.
4. Sumur Bor & Mesin Pompa.
Harga belum termasuk :
1. Biaya Proses KPR Rp. 6.000.000,-.
2. Biaya Kelebihan Tanah Rp. 300.000,-/meter. (Bila ada).
3. Fee Sudut 5% dari harga rumah. (Khusus rumah sudut).
Cara Mendapat Bantuan DP Rumah Rp. 4 juta
Pemerintah lewat Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
(PUPR) menambah bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 277,51 miliar hingga
akhir tahun 2015 yang terdiri dari Bantuan Uang Muka (BUM) perumahan Rp 220 miliar
dan Subsidi Selisih Bunga Rp 57,51 miliar.
Tambahan bantuan ini diberikan karena dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun telah habis dan baru dianggarkan lagi di tahun 2016.
Khusus BUM yang sebesar Rp 220 miliar akan disalurkan ke masyarakat berupa bantuan uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 4 juta.
"Pemerintah memberi bantuan uang muka Rp 4 juta. Kalau besarnya uang muka lebih dari Rp 4 juta, maka sisa uang muka akan ditanggung masyarakat yang mengajukan permohonan. Bila besarnya uang muka kurang dari Rp 4 juta, maka seluruh uang muka akan dibayarkan pemerintah senilai yang diperlukan," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, Kamis (10/11/2015).
Bagaimana cara memperolehnya?
Pengajuan untuk menerima BUM diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa BUM diberikan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Subsidi.
"Sederhananya, yang ingin mengajukan BUM dia harus sudah mendapat persetujuan memperoleh KPR FLPP dari pihak Bank pelaksana," ujar Maurin.
Dengan demikian, calon pemohon harus terlebih dahulu mengurus persyaratan Kredit FLPP. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa pun sama dengan syarat pengurusan KPR FLPP.
"Kalau KPR FLPP sudah disetujui otomatis dia akan mengantongi SP3K," sambung dia.
Bila SP3K sudah diperoleh, pemohon cukup membuat surat pengakuan kekuarangan bayar uang muka KPR bersubsidi yang diketahui oleh pihak pengembag. Surat ini disampaikan kepada pihak Bank sebagai bukti bahwa pemohon yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka.
"Surat itu berisi idetitas pemohon, sama nomor rekeningnya. Nanti bantuan uang mukanya akan disampaikan ke rekening pemohon untuk dibayarkan ke pengembang sebagai tambahan uang muka," pungkas Maurin.
Tambahan bantuan ini diberikan karena dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun telah habis dan baru dianggarkan lagi di tahun 2016.
Khusus BUM yang sebesar Rp 220 miliar akan disalurkan ke masyarakat berupa bantuan uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 4 juta.
"Pemerintah memberi bantuan uang muka Rp 4 juta. Kalau besarnya uang muka lebih dari Rp 4 juta, maka sisa uang muka akan ditanggung masyarakat yang mengajukan permohonan. Bila besarnya uang muka kurang dari Rp 4 juta, maka seluruh uang muka akan dibayarkan pemerintah senilai yang diperlukan," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, Kamis (10/11/2015).
Bagaimana cara memperolehnya?
Pengajuan untuk menerima BUM diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa BUM diberikan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Subsidi.
"Sederhananya, yang ingin mengajukan BUM dia harus sudah mendapat persetujuan memperoleh KPR FLPP dari pihak Bank pelaksana," ujar Maurin.
Dengan demikian, calon pemohon harus terlebih dahulu mengurus persyaratan Kredit FLPP. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa pun sama dengan syarat pengurusan KPR FLPP.
"Kalau KPR FLPP sudah disetujui otomatis dia akan mengantongi SP3K," sambung dia.
Bila SP3K sudah diperoleh, pemohon cukup membuat surat pengakuan kekuarangan bayar uang muka KPR bersubsidi yang diketahui oleh pihak pengembag. Surat ini disampaikan kepada pihak Bank sebagai bukti bahwa pemohon yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka.
"Surat itu berisi idetitas pemohon, sama nomor rekeningnya. Nanti bantuan uang mukanya akan disampaikan ke rekening pemohon untuk dibayarkan ke pengembang sebagai tambahan uang muka," pungkas Maurin.
Sumber : http://goo.gl/vWR4rU
Subscribe to:
Posts (Atom)