Pemerintah lewat Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
(PUPR) menambah bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 277,51 miliar hingga
akhir tahun 2015 yang terdiri dari Bantuan Uang Muka (BUM) perumahan Rp 220 miliar
dan Subsidi Selisih Bunga Rp 57,51 miliar.
Tambahan bantuan ini diberikan karena dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun telah habis dan baru dianggarkan lagi di tahun 2016.
Khusus BUM yang sebesar Rp 220 miliar akan disalurkan ke masyarakat berupa bantuan uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 4 juta.
"Pemerintah memberi bantuan uang muka Rp 4 juta. Kalau besarnya uang muka lebih dari Rp 4 juta, maka sisa uang muka akan ditanggung masyarakat yang mengajukan permohonan. Bila besarnya uang muka kurang dari Rp 4 juta, maka seluruh uang muka akan dibayarkan pemerintah senilai yang diperlukan," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, Kamis (10/11/2015).
Bagaimana cara memperolehnya?
Pengajuan untuk menerima BUM diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa BUM diberikan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Subsidi.
"Sederhananya, yang ingin mengajukan BUM dia harus sudah mendapat persetujuan memperoleh KPR FLPP dari pihak Bank pelaksana," ujar Maurin.
Dengan demikian, calon pemohon harus terlebih dahulu mengurus persyaratan Kredit FLPP. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa pun sama dengan syarat pengurusan KPR FLPP.
"Kalau KPR FLPP sudah disetujui otomatis dia akan mengantongi SP3K," sambung dia.
Bila SP3K sudah diperoleh, pemohon cukup membuat surat pengakuan kekuarangan bayar uang muka KPR bersubsidi yang diketahui oleh pihak pengembag. Surat ini disampaikan kepada pihak Bank sebagai bukti bahwa pemohon yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka.
"Surat itu berisi idetitas pemohon, sama nomor rekeningnya. Nanti bantuan uang mukanya akan disampaikan ke rekening pemohon untuk dibayarkan ke pengembang sebagai tambahan uang muka," pungkas Maurin.
Tambahan bantuan ini diberikan karena dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun telah habis dan baru dianggarkan lagi di tahun 2016.
Khusus BUM yang sebesar Rp 220 miliar akan disalurkan ke masyarakat berupa bantuan uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 4 juta.
"Pemerintah memberi bantuan uang muka Rp 4 juta. Kalau besarnya uang muka lebih dari Rp 4 juta, maka sisa uang muka akan ditanggung masyarakat yang mengajukan permohonan. Bila besarnya uang muka kurang dari Rp 4 juta, maka seluruh uang muka akan dibayarkan pemerintah senilai yang diperlukan," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, Kamis (10/11/2015).
Bagaimana cara memperolehnya?
Pengajuan untuk menerima BUM diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa BUM diberikan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Subsidi.
"Sederhananya, yang ingin mengajukan BUM dia harus sudah mendapat persetujuan memperoleh KPR FLPP dari pihak Bank pelaksana," ujar Maurin.
Dengan demikian, calon pemohon harus terlebih dahulu mengurus persyaratan Kredit FLPP. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa pun sama dengan syarat pengurusan KPR FLPP.
"Kalau KPR FLPP sudah disetujui otomatis dia akan mengantongi SP3K," sambung dia.
Bila SP3K sudah diperoleh, pemohon cukup membuat surat pengakuan kekuarangan bayar uang muka KPR bersubsidi yang diketahui oleh pihak pengembag. Surat ini disampaikan kepada pihak Bank sebagai bukti bahwa pemohon yang bersangkutan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka.
"Surat itu berisi idetitas pemohon, sama nomor rekeningnya. Nanti bantuan uang mukanya akan disampaikan ke rekening pemohon untuk dibayarkan ke pengembang sebagai tambahan uang muka," pungkas Maurin.
Sumber : http://goo.gl/vWR4rU
No comments:
Post a Comment