Saturday, December 20, 2014
Bantuan DP Rp. 4 juta dari Pemerintah
Pemerintah menyiapkan skema bantuan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 2,5 juta/bulan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema ini bagiam dari rencana pemerintah menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk sektor perumahan 2015.
"Jadi kita berikan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu bantuan uang muka perumahan. Besarnya Rp 4 juta per MBR," ujar Sekretaris Menteri bidang Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Rildo Ananda Anwar ditemui di kantornya, Kamis (18/12/2014).
Menurut Rildo peserta yang bisa memperoleh bantuan ini harus memiliki batas pendapatan yang ditetapkan Rp 2,5 juta per bulan. "Jadi gajinya dia itu harus Rp 2,5 juta per bulan atau kurang. Itu yang bisa mendapat bantuan dari Pemerintah," katanya.
Berdasarkan identifikasi awal, akan ada 50.000 orang yang akan menerima bantuan uang muka KPR subsidi.
"Jadi yang terima bantuan sementara nilainya Rp 220 miliar, jumlahnya sekitar 50.000 MBR. Itu masih kajian awal. Sementara segitu dulu, lengkapnya sedang kita godok minggu depan baru ada angka pastinya," katanya.
Mengenai teknis penyaluran bantuan ini, Rildo mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil. "Nanti apakah lewat perbankan, terus perbankan mana saja, atau lembaga lainnya itu masih kita kaji," katanya.
Pemerintah menyiapkan dana Rp 10 triliun untuk sektor perumahan di tahun 2015. Dana tersebut akan dipenuhi dari sejumlah sumber keuangan negara yang memang dialokasikan untuk sektor perumahan. Ada tiga sumber besar yang dapat digunakan untuk membiayai sektor perumahan tersebut.
Pertama, adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebesar Rp 5,1 triliun. Kedua adalah dana APBN yang dikelola Kementerian PU-Pera sebesar Rp 4,6 triliun yang dimanfaatkan untuk sektor perumahan.
Ketiga adalah dana kelolaan lembaga sosial negara yang dialokasikan untuk bantuan perumahan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen yang punya dana bergulir uang muka perumahan.
FLPP berlaku untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta (rumah tapak) dan maksimal Rp 7 juta (rusun), dengan bunga 7,25% flat selama 20 tahun, dengan uang muka ringan hanya 10%, dan harga rumah yang diatur pemerintah.
Sumber : http://goo.gl/itxtkp
Medan Masuk Daftar Kota-kota 'Haram' Untuk Rumah Tapak Subsidi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 yang mengatur soal ketentuan rumah tapak subsidi.
Aturan ini mengatur bahwa pembangunan rumah subsidi jenis rumah tapak (landed house) hanya untuk kota/kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta jiwa. Rumah subsidi yang dimaksud adalah subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak.
"Yaitu hanya boleh diberikan untuk kawasan dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta orang penduduk," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemen PU-Pera Maurin Sitorus di Kantor Kementerian PU-Pera, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Ia menyebutkan setidaknya ada tujuh kota yang masuk dalam daftar yang tidak boleh dibangun rumah tapak yang masuk dalam KPR skema subsidi bunga FLPP.
"Yaitu Kota administratif Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi, Bandung, Surabaya dan Medan," katanya.
Berikut rincian jumlah penduduk dan luas wilayah kota-kota yang dilarang berdiri rumah subsidi tapak:
- Kota Administrasi Jakarta timur 2.721.996 jiwa (182 km2)
- Kota Surabaya 2.719.859 jiwa (350,54 km2)
- Kota Medan 2.602.612 jiwa (265 km2)
- Kota Bandung 2.152.661 jiwa (167,67 km2)
- Kota Adm Jakarta Barat 2.171.217 jiwa (174,44 km2)
- Kota Bekasi 2.102.919 jiwa (206,61 km2)
- Kota Adm Jakarta Selatan 2.027.399 jiwa (154.32 km2)
Sebelumnya saat menteri perumahan rakyat (Menpera) Djan Faridz, telah menghapuskan subsidi bunga untuk rumah tapak (landed house) dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 31 Maret 2015. Artinya mulai April tahun depan, tak ada lagi fasilitas bunga KPR tetap 7,25% selama 15-20 tahun untuk rumah tapak, atau hanya berlaku untuk rusun.
Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa subsidi bunga untuk FLPP diperuntukkan bagi pembiayaan rumah susun, tidak lagi rumah tapak. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 April 2015.
FLPP berlaku untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta (rumah tapak) dan maksimal Rp 7 juta (rusun), dengan bunga 7,25% flat selama 20 tahun, dengan uang muka ringan hanya 10%, dan harga rumah yang diatur pemerintah.
Salah satu alasan kebijakan ini karena ada kekhawatiran konversi lahan produktif seperti pertanian untuk hunian. Selain itu, subsidi KPR untuk rumah tapak di sekitar Jabodetabek hanya memungkinkan MBR bisa membeli hunian jauh dari kota, karena harga tanah yang mahal di kota besar.
Sumber : http://goo.gl/2ZVH6v
Subscribe to:
Posts (Atom)