Saturday, December 20, 2014
Bantuan DP Rp. 4 juta dari Pemerintah
Pemerintah menyiapkan skema bantuan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 2,5 juta/bulan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Skema ini bagiam dari rencana pemerintah menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk sektor perumahan 2015.
"Jadi kita berikan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu bantuan uang muka perumahan. Besarnya Rp 4 juta per MBR," ujar Sekretaris Menteri bidang Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Rildo Ananda Anwar ditemui di kantornya, Kamis (18/12/2014).
Menurut Rildo peserta yang bisa memperoleh bantuan ini harus memiliki batas pendapatan yang ditetapkan Rp 2,5 juta per bulan. "Jadi gajinya dia itu harus Rp 2,5 juta per bulan atau kurang. Itu yang bisa mendapat bantuan dari Pemerintah," katanya.
Berdasarkan identifikasi awal, akan ada 50.000 orang yang akan menerima bantuan uang muka KPR subsidi.
"Jadi yang terima bantuan sementara nilainya Rp 220 miliar, jumlahnya sekitar 50.000 MBR. Itu masih kajian awal. Sementara segitu dulu, lengkapnya sedang kita godok minggu depan baru ada angka pastinya," katanya.
Mengenai teknis penyaluran bantuan ini, Rildo mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil. "Nanti apakah lewat perbankan, terus perbankan mana saja, atau lembaga lainnya itu masih kita kaji," katanya.
Pemerintah menyiapkan dana Rp 10 triliun untuk sektor perumahan di tahun 2015. Dana tersebut akan dipenuhi dari sejumlah sumber keuangan negara yang memang dialokasikan untuk sektor perumahan. Ada tiga sumber besar yang dapat digunakan untuk membiayai sektor perumahan tersebut.
Pertama, adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebesar Rp 5,1 triliun. Kedua adalah dana APBN yang dikelola Kementerian PU-Pera sebesar Rp 4,6 triliun yang dimanfaatkan untuk sektor perumahan.
Ketiga adalah dana kelolaan lembaga sosial negara yang dialokasikan untuk bantuan perumahan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen yang punya dana bergulir uang muka perumahan.
FLPP berlaku untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta (rumah tapak) dan maksimal Rp 7 juta (rusun), dengan bunga 7,25% flat selama 20 tahun, dengan uang muka ringan hanya 10%, dan harga rumah yang diatur pemerintah.
Sumber : http://goo.gl/itxtkp
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment