Layaknya membeli kendaraan bermotor, inden dalam membeli
properti berarti pembeli tak bisa melihat langsung rumah/apartemen yang
dibelinya. Dalam arti lain, pembeli perlu memesan serta membayar lebih dahulu
meski barang properti tersebut belum dibangun. Merugikan atau menguntungkan?
Kabar terbaru menyatakan bahwa Bank Indonesia telah memperketat pembelian properti melalui proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui peraturan yang diterbitkannya. Pada aturan tersebut tertulis, properti komersial (bukan subsidi) yang belum jadi/inden tak boleh di-KPR-kan.
Selain itu, pengembang juga perlu menjaminkan asetnya sejumlah pinjaman penerima KPR serta KPR juga baru bisa dikeluarkan jika kondisi bangunan sudah mencapai 80%.
Sekilas, kebijakan tersebut memang pro terhadap pembeli dan memberatkan pengembang. Padahal tidak juga, karena masyarakat bawah yang membutuhkan KPR untuk beli properti jadi agak kesulitan menerima kredit dari pengembang kecil.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dan kelebihan saat harus membeli properti inden tersebut?
Kelebihan:
- Harga jual properti inden memang relatif lebih murah (harga perdana) karena bangunannya masih belum jadi. Bahkan kadang masih ada tambahan diskon guna menarik banyak pembeli sebagai modal pembangunan, jadi pengembang tak perlu berhutang di bank.
- Properti inden termasuk baik untuk investasi, karena harganya yang masih murah. Meski begitu, 1-2 tahun kemudian, setelah bangunan jadi, harganya bisa langsung melejit.
- Pembeli properti inden masih bisa memilih lokasi yang diinginkan.
- Pembeli akan merasakan kemudahan pembayaran. Biasanya, para pembeli pertama diberi kemudahan seperti DP bisa dicicil dan sebagainya.
Kekurangan:
- Kemungkinan besar untuk ditipu. Ada beberapa pengembang nakal yang karena produk tersebut tidak laku, mereka lantas tak jadi membangun dengan tidak mengembalikan uang konsumen.
- Tak tahu bentuk. Akibat bangunan yang belum jadi, pembeli hanya menerka-nerka seperti apa bentuk bangunannya, tidak jarang hasilnya tak sesuai ekspektasi.
- Sulit mendapat kredit dari bank. Sesuai dengan kebijakan terbaru BI mengenai pengetatan KPR inden, pembeli jadi sulit mendapat pinjaman untuk properti yang belum jadi.
- Masih sepi. Dikarenakan membeli di saat bangunan belum jadi, ketika menempati pun, komunitas di area tersebut masih belum terbentuk dan terkesan sepi.
Kabar terbaru menyatakan bahwa Bank Indonesia telah memperketat pembelian properti melalui proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui peraturan yang diterbitkannya. Pada aturan tersebut tertulis, properti komersial (bukan subsidi) yang belum jadi/inden tak boleh di-KPR-kan.
Selain itu, pengembang juga perlu menjaminkan asetnya sejumlah pinjaman penerima KPR serta KPR juga baru bisa dikeluarkan jika kondisi bangunan sudah mencapai 80%.
Sekilas, kebijakan tersebut memang pro terhadap pembeli dan memberatkan pengembang. Padahal tidak juga, karena masyarakat bawah yang membutuhkan KPR untuk beli properti jadi agak kesulitan menerima kredit dari pengembang kecil.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dan kelebihan saat harus membeli properti inden tersebut?
Kelebihan:
- Harga jual properti inden memang relatif lebih murah (harga perdana) karena bangunannya masih belum jadi. Bahkan kadang masih ada tambahan diskon guna menarik banyak pembeli sebagai modal pembangunan, jadi pengembang tak perlu berhutang di bank.
- Properti inden termasuk baik untuk investasi, karena harganya yang masih murah. Meski begitu, 1-2 tahun kemudian, setelah bangunan jadi, harganya bisa langsung melejit.
- Pembeli properti inden masih bisa memilih lokasi yang diinginkan.
- Pembeli akan merasakan kemudahan pembayaran. Biasanya, para pembeli pertama diberi kemudahan seperti DP bisa dicicil dan sebagainya.
Kekurangan:
- Kemungkinan besar untuk ditipu. Ada beberapa pengembang nakal yang karena produk tersebut tidak laku, mereka lantas tak jadi membangun dengan tidak mengembalikan uang konsumen.
- Tak tahu bentuk. Akibat bangunan yang belum jadi, pembeli hanya menerka-nerka seperti apa bentuk bangunannya, tidak jarang hasilnya tak sesuai ekspektasi.
- Sulit mendapat kredit dari bank. Sesuai dengan kebijakan terbaru BI mengenai pengetatan KPR inden, pembeli jadi sulit mendapat pinjaman untuk properti yang belum jadi.
- Masih sepi. Dikarenakan membeli di saat bangunan belum jadi, ketika menempati pun, komunitas di area tersebut masih belum terbentuk dan terkesan sepi.