Seorang direktur perusahaan properti di Medan, Sumatera
Utara, dibebaskan dari rumah tahanan setelah perusahaan yang dipimpinnya
melunasi tunggakan pajak Rp 36,8 miliar.
Direktur berinisial BB tersebut disandera oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian Republik Indonesia pada 4 November 2015. Perusahaan yang dipimpin direktur ini berinisial PT TMIL.
"PT TMIL adalah sebuah perusahaan di bidang real estate yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2015).
Mekar mengatakan, penyanderaan terhadap BB dilakukan Ditjen Pajak setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk:
Direktur berinisial BB tersebut disandera oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian Republik Indonesia pada 4 November 2015. Perusahaan yang dipimpin direktur ini berinisial PT TMIL.
"PT TMIL adalah sebuah perusahaan di bidang real estate yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2015).
Mekar mengatakan, penyanderaan terhadap BB dilakukan Ditjen Pajak setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk:
- Penerbitan Surat Teguran yang diterbitkan pada periode tahun 2006 dan 2009;
- Penerbitan Surat Paksa diterbitkan pada periode tahun 2006 dan 2010;
- Tindakan penagihan aktif setelah terbitnya Surat Paksa, antara lain: penyitaan dan pelelangan aset, pemblokiran harta yang tersimpan di bank dan pengusulan pencegahan bepergian keluar negeri.
Penyanderaan
tersebut dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan
Nomor SR-2220/MK.03/2015 tanggal 15 Oktober 2015.
Penanggung pajak yang disandera dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas (seperti dalam kasus ini), atau apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun ini, maka Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Penanggung pajak yang disandera dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas (seperti dalam kasus ini), atau apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun ini, maka Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
No comments:
Post a Comment