Wednesday, November 11, 2015

Biaya KPR Bank Selain Cicilan





Membeli properti melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak melulu hanya memikirkan biaya cicilan per bulannya. Namun setiap pembeli juga harus memperhatikan perihal surat bukti kepemilikan serta biaya-biaya tambahan yang ada saat pembelian.

Surat-surat bukti properti tidak selamanya tersedia sesuai keinginan pembeli. Ada saja surat-surat yang belum ditingkatkan statusnya sehingga membutuhkan banyak biaya tambahan guna membuat status kepemilikan properti yang tercantum pada surat menjadi lebih terpercaya.

Misalnya seperti sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang ingin ditingkatkan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Hal tersebut tentu tidak dilakukan secara gratis, pembeli rumah perlu menyiapkan biaya ekstra yang mungkin saja hadir di awal.

Tak hanya itu, beberapa biaya ekstra lainnya juga perlu dipersiapkan sebelum membeli rumah. Apa saja biaya tersebut?

Biaya Bank
Saat Anda melakukan KPR sudah tentu Anda akan berhubungan dengan pihak bank. Bahkan beberapa pengembang properti telah mempercayakan proses KPR dengan bank pilihannya.

1. Biaya Appraisal: biaya pengecekan sertifikat tanah dan harga jual properti disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. Pengaju kredit biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 hingga Rp 750.000. Selanjutnya peminjam pun perlu membayar administrasi bank kira-kira sebanyak Rp 250.000–500.000 atau bisa dilihat dari presentasi total pinjaman. Ada juga biaya provisi bank yang perlu disisihkan sebanyak 0,5–1% dari total pinjaman.

2. Biaya asuransi jiwa (sebesar 1-2% dari total pinjaman) dan asuransi kebakaran (sebanyak 1% dari total pinjaman).

Biaya Notaris
Biaya notaris tidak akan lepas dari proses jual beli yang dilakukan karena pihak notaris akan membantu pengurusan berbagai sertifikat dan akta jual beli. Notaris akan membantu proses pemeriksaan sertifikat, perjanjian kredit, AJB (Akta Jual Beli), biaya balik nama, dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan). Biaya notaris akan berbeda di setiap daerah.

Biaya Pajak
Anda juga perlu membayar pajak. Pajak untuk pembeli properti dikenal dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Biaya pajak sejumlah 5% dikali besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP akan berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah di daerah tersebut.

Sumber :

No comments:

Post a Comment