Saturday, December 26, 2015

Program Pembiayaan Rumah Murah Selain KPR Subsidi



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah bantuan pembiayaan perumahan di tahun ini. Program pembiayaan itu adalah Subsidi Selisih Bunga (SSB), yang total anggarannya mencapai 57,51 miliar.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, fasilitas yang diberikan lewat skema SSB akan sama dengan fasilitas yang diberikan bantuan pembiayaan lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), alias KPR subsidi.

"Nantinya sama (dengan penerima FLPP). Pemohon bisa mengajukan DP (Uang Muka KPR) 1% di Bank BTN (Bank Tabungan Negara), bisa dapat bunga KPR ringan 5% selama masa kredit. Sama dengan FLPP," ujar Maurin kepada detikFinance, Selasa (10/11/2015).

Maurin mengatakan, perbedaan mendasar antara skema FLPP dan skema SSB hanya terletak pada penyelenggaraannya saja.

Pada skema FLPP, dana yang digunakan untuk membayar rumah yang kemudian diangsur oleh masyarakat dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagian besarnya berasal dari dana pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola Kementerian PUPR.

Sementara pada skema SSB, dana yang sama berasal sepenuhnya dari dana milik perbankan yang bersangkutan. "Sederhananya, perbedaan terletak di belakang layar saja. Fasilitas yang diterima dan cara pengajuannya oleh masyarakat semuanya sama," tutur Maurin.

No comments:

Post a Comment